• spanduk

Korea Selatan: Skuter listrik harus memiliki SIM dan denda 100.000 won karena meluncur tanpa SIM

Korea Selatan baru-baru ini mulai menerapkan undang-undang lalu lintas jalan raya yang baru direvisi untuk memperkuat pengelolaan skuter listrik.

Aturan baru tersebut mengatur skuter listrik hanya boleh melaju di jalur sisi kanan dan jalur sepeda.Peraturan tersebut juga meningkatkan standar hukuman untuk serangkaian pelanggaran.Misalnya, untuk mengendarai skuter listrik di jalan raya, Anda harus memiliki surat izin mengemudi sepeda motor kelas dua atau lebih tinggi.Usia minimal untuk mengajukan SIM ini adalah 16 tahun.) Bagus.Selain itu, pengemudi harus memakai helm pengaman, jika tidak, mereka akan didenda 20.000 won;dua orang atau lebih yang berkendara pada waktu yang sama akan didenda 40.000 won;denda untuk mengemudi dalam keadaan mabuk akan meningkat dari sebelumnya 30.000 won menjadi 100.000 won;Anak-anak dilarang mengendarai skuter listrik, jika tidak, wali mereka akan didenda 100.000 won.

Dalam dua tahun terakhir, skuter listrik semakin populer di Korea Selatan.Data menunjukkan bahwa jumlah skuter listrik yang digunakan bersama di Seoul telah melonjak dari lebih dari 150 pada tahun 2018 menjadi lebih dari 50.000 saat ini.Meskipun skuter listrik memberikan kenyamanan bagi kehidupan masyarakat, mereka juga menyebabkan beberapa kecelakaan lalu lintas.Di Korea Selatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh skuter listrik pada tahun 2020 meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu, dimana 64,2% disebabkan oleh keterampilan mengemudi yang tidak terampil atau ngebut.

Menggunakan e-skuter di kampus juga memiliki risiko.Kementerian Pendidikan Korea Selatan mengeluarkan “Peraturan tentang Manajemen Keselamatan Kendaraan Pribadi Universitas” pada bulan Desember tahun lalu, yang memperjelas norma perilaku dalam penggunaan, parkir, dan pengisian daya skuter listrik dan kendaraan lain di kampus universitas: pengemudi harus mengenakan pelindung perlengkapan seperti helm;lebih dari 25 kilometer;setiap universitas harus menunjuk area khusus untuk memarkir kendaraan pribadi di sekitar gedung pengajaran untuk menghindari parkir sembarangan;universitas harus melakukan uji coba penetapan jalur khusus untuk kendaraan pribadi, terpisah dari trotoar;untuk mencegah pengguna parkir di dalam kelas Untuk mencegah kecelakaan kebakaran yang disebabkan oleh pengisian peralatan internal, sekolah wajib mendirikan stasiun pengisian umum, dan sekolah dapat mengenakan biaya pengisian sesuai peraturan;sekolah perlu mendaftarkan kendaraan pribadi milik warga sekolah dan menyelenggarakan pendidikan terkait.


Waktu posting: 02 Des-2022