• spanduk

Rekreasi becak di jalan raya, apakah perlu SIM?

BAIKdapat memberi tahu Anda secara bertanggung jawab bahwa sepeda roda tiga listrik rekreasi memerlukan SIM untuk mengemudi di jalan raya.Jika ada pedagang yang mengatakan mobil jenis ini bisa digunakan tanpa SIM, hanya ada dua kasus.Kasus pertama adalah kendaraan yang tidak memenuhi syarat dijual oleh pedagang sebagai “kendaraan zona abu-abu”.Situasi kedua adalah pedagang dengan sengaja menyembunyikan dan menipu konsumen.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kendaraan non-motor merupakan satu-satunya kendaraan yang dapat melaju di jalan raya tanpa adanya Surat Izin Mengemudi.Kendaraan tidak bermotor mengacu pada: kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan, dan kendaraan yang digerakkan oleh unit tenaga namun desain kecepatan maksimum, kualitas kendaraan kosong, dan dimensi eksternalnya memenuhi standar nasional yang relevan Kursi roda bermotor, sepeda listrik, dan alat transportasi lainnya untuk penyandang cacat.

Sepeda roda tiga listrik rekreasi bukan hanya kendaraan dengan alat listrik, tetapi bukan milik kursi roda bermotor bagi penyandang disabilitas, juga bukan milik sepeda listrik yang memenuhi standar nasional baru.Hanya “lisensi F” yang dapat mengemudi.

Namun dibandingkan dengan sertifikat D yang dipersyaratkan untuk sepeda roda tiga tertutup, sertifikat F sebenarnya tidak sulit diperoleh oleh para lansia.Tidak ada batasan usia untuk masuk.Selama lansia dalam keadaan sehat dan dapat lulus ujian “tiga kekuatan”, mereka dapat mendaftar.Setelah lulus tes, Anda dapat mengajukan "sertifikat F", dan Anda dapat mengendarai sepeda roda tiga listrik rekreasi secara legal dan patuh di jalan raya.

 


Waktu posting: 25 Maret 2023