Sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, alat geser seperti skuter listrik tidak boleh dikendarai di jalan perkotaan termasuk jalur kendaraan bermotor, jalur kendaraan tidak bermotor, dan trotoar.Ia hanya bisa meluncur dan berjalan di area tertutup, seperti pemukiman dan taman dengan jalan tertutup.Belum jelas apakah skuter listrik merupakan kendaraan bermotor atau kendaraan non-motor, namun banyak kota yang telah mengeluarkan peraturan yang melarang skuter listrik mengemudi di jalan raya.Skuter listrik dan mobil keseimbangan hanyalah alat untuk hiburan olah raga dan rekreasi, dan tidak mempunyai hak jalan.
Skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan raya dalam arti hukum, juga tidak dapat digunakan sebagai alat transportasi di jalan raya.Perlu menunggu hingga ada standar kualifikasi skuter listrik dalam negeri dan regulasi pendukungnya sebelum bisa digunakan secara legal di jalan raya.Pekerjaan keselamatan lalu lintas jalan harus mengikuti prinsip-prinsip manajemen yang sah dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjamin lalu lintas jalan tertib, aman dan lancar.Untuk manajemen keselamatan lalu lintas jalan raya, penelitian ilmiah harus diperkuat, dan metode manajemen, teknologi, dan peralatan yang canggih harus dipromosikan dan digunakan.
Ia menyatakan menerapkan sistem registrasi kendaraan bermotor.Kendaraan bermotor hanya dapat dikendarai di jalan raya setelah didaftarkan oleh departemen pengaturan lalu lintas pada badan keamanan umum.Kendaraan bermotor tidak terdaftar yang perlu melaju sementara di jalan raya wajib mendapat izin sementara.Pekerjaan keselamatan lalu lintas jalan harus mengikuti prinsip-prinsip manajemen yang sah dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjamin lalu lintas jalan tertib, aman dan lancar.
Waktu posting: 01-November-2022